Pendeta Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Anggap Bukti-Bukti Subjektif

klikjatim.com
Terdakwa HL menjalani persidangan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sidang pendeta Hanny Layantara,  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2020). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp 100 juta.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Usai sidang, penasehat terdakwa Abdurrachman Saleh mengungkapkan, kliennya dituntut 10 tahun, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. "Ini memang hak JPU. Tapi menurut kami ada hal-hal yang kurang tepat," ujarnya.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU tidak didasari pembuktian secara fakta hukum materiil. Hanya berdasarkan bukti petunjuk kesaksian dari orang yang tidak langsung mengetahui terjadinya peristiwa pencabulan yang didakwakan kepada kliennya. Dan menurutnya, bukti seperti itu sangat subjektif.

“Bukti petunjuk itu kan masih remang-remang secara hukum. Memang dibolehkan di KUHP seperti itu memang boleh, (tapi) peristiwa yang didakwakan itu kan secara faktual kan tidak kelihatan. Tidak ada fakta hukum yang menyatakan secara hukum bahwa dia (saksi) mengetahui peristiwa pidana, tapi mendengar-mendengar dari pihak lain. Namanya mendengar saya kira kan sangat subjektif sekali,” bebernya.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Sementara ditanya soal adanya hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, dikatakan Abdurrachman Saleh, cukup banyak. Salah satu terkait penyangkalan terdakwa bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pencabulan terhadap korban. “Dan saya kira itu hak, saya tidak bisa menghalangi,” jelasnya.

Selanjutnya, ia akan menyampaikan berbagai pembelaan  dalam sidang tanggapan atas tuntutan jaksa di sidang berikutnya.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada Hanny Layantara berawal ketika korban berinisial IW (26), akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bahwa pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta Hanny Layantara. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta Hanny Layantara. IW ternyata menyimpan trauma berat atas perbuatan bejat sang pendeta kepada dirinya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru