Digeledah Depan Minimarket, Ditemukan Membawa Sabu-sabu

Reporter : Wahyudi
Billy Putra Wibawa. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Billy Putra Wibawa (26), warga Perum Griya Asri Kalitengah Blok I Tanggulangin, Sidoarjo ini kena batunya. Kebiasan mengkonsumsi sabu-sabu membawanya ke penjara.

"Dia berdali agar selalu semangat menjalankan aktivitas jual beli mobil," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo

[irp]Menurut Ardian, petugas yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku. Hingga petugas membuntutinya dan melakukan penggeledahan. Lokasinya di depan Indomaret Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Baca juga: Peringati Hari Bumi, MPM Honda Jatim Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata dan Edukasi Lingkungan

“Dia terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni jenis Sabu,” tambah Ardian.

[irp]

Baca juga: Gen Z Bijak Bermedia dan Berkendara, MPM Honda Jatim Gelar Workshop Jurnalistik dan Sosial Media

Bujangan ini akhirnya diamankan petugas Unit 3 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 03 Agustus 2019, sekira jam 01.00 WIB. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru