KLIKJATIM.Com I Surabaya - Billy Putra Wibawa (26), warga Perum Griya Asri Kalitengah Blok I Tanggulangin, Sidoarjo ini kena batunya. Kebiasan mengkonsumsi sabu-sabu membawanya ke penjara.
"Dia berdali agar selalu semangat menjalankan aktivitas jual beli mobil," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Dimeriahkan Ndarboy Genk, Launching New Honda Vario Evo 160 Sedot Ribuan Pengunjung di Sidoarjo
[irp]Menurut Ardian, petugas yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku. Hingga petugas membuntutinya dan melakukan penggeledahan. Lokasinya di depan Indomaret Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Janji Naikkan Uang Bonus Bagi Peraih Medali Porprov Jatim
“Dia terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni jenis Sabu,” tambah Ardian.
[irp]
Baca juga: Rasakan Langsung New Honda Vario Evo 160 di Public Exhibition Malang dan Sidoarjo
Bujangan ini akhirnya diamankan petugas Unit 3 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 03 Agustus 2019, sekira jam 01.00 WIB. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi