Pilkades Klangonan Berakhir Draw, Salah Satu Cakades Minta Hitung Ulang

klikjatim.com
Panitia Pilkades Klangonan konsultasi dengan DPMD dan Kecamatan Kebomas. (Istimewa)

KLIKJATIM.com | Gresik - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Gresik, selesai digelar. Dari 264 desa yang menyelenggarakan pilkades, hanya Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas belum menentukan pemenang.

Hal itu menyusul karena hasil akhir dari tiga calon kepala desa (cakades) yang bertarung, dua di antaranya meraih jumlah suara yang sama atau draw.

Baca juga: Optimalkan Pelayanan Publik, DPRD Bojonegoro Desak 12 Desa Segera Gelar Pilkades PAW

Dua cakades dengan jumlah suara tertinggi dan sama tersebut dialami Cakades nomor urut 2, Oki Hasmono dan cakades nomor 3, M Ajir Suyuthi. Jumlah suara keduanya masing-masing tercatat 563.

[irp]

Cakades 2 mendapatkan 204 suara di TPS 1, 187 suara di TPS 2, 81 suara di TPS 3 dan 91 suara TPS 4. Sedangkan cakades 3 meraih 231 suara di TPS 1, 249 suara di TPS 2, 20 suara di TPS 3, dan 63 suara di TPS 4.

Ketua Tim Pemenangan Cakades 2, Masab Febrian menegaskan, bahwa pihaknya belum setuju dengan hasil perhitungan karena menemukan dugaan kejanggalan. Yaitu terdapat selisih antara surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada panitia maupun kecamatan terkait hal tersebut dan meminta untuk dilakukan hitung ulang. Permintaan itu diajukan setelah proses perhitungan selesai,” jelasnya.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak Sumenep Digelar Dua Gelombang, 246 Desa Siap Memulai Tahap Pertama di 2027

Di lain pihak, Cakades 3, M Ajir Suyuthi menegaskan, panitia harus menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau menurut saya tidak perlu ada hitung ulang. Mengikuti aturan yang ada saja,” tandasnya.

Sementara itu, panitia belum bisa memberikan putusan akhir saat perhitungan selesai digelar. Mereka pun konsultasi ke pihak Kecamatan Kebomas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik.

Ketua Panitia Pilkades Klangonan, Zainul telah membenarkan, adanya perhitungan dengan hasil draw. Pihaknya juga mengaku, telah memahami terkait aturan yang berlaku. Jika terjadi kesamaan hasil jumlah suara tertinggi, maka pemenangnya ditentukan dari hasil suara di TPS dengan pemilih terbanyak.

“Kalau melihat hasilnya yang menang adalah cakades nomor 3, karena menang di TPS paling banyak pemilihnya yakni TPS 1 dan 2,” ujarnya.

[irp]

Baca juga: DPMD Sampang Tegaskan Anggaran Pilkades Tak Boleh Gunakan Dana Desa

Tetapi keputusan itu belum diterima semua pihak. Padahal panitia sudah membuat berita acara. “Nomor 2 belum mau tanda tangan. Akhirnya kami meminta rekomendasi dari kecamatan dan dinas,” lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) DPMD Kabupaten Gresik, Edi Hadi Siswoyo menegaskan, bahwa di dalam Perda 8/2018 dan Perbup 10/2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian bakal calon kades sudah jelas. Artinya, berdasarkan aturan tersebut harusnya sudah bisa ditentukan pemenangnya.

“Tapi kami belum bisa memberikan rekomendasi, sebab pada waktu rapat di Kecamatan Kebomas panitia belum bisa menunjukkan berita acara hasil perhitungan suara,” menurutnya, Kamis (1/8/2019).

Sehingga pihaknya meminta agar panitia menunjukkannya terlebih dahulu. Baru setelah itu bisa memberikan rekomendasi. (nul/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru