Polisi Tangkap Oknum Muazin Bejat, Cabuli Dua Anak di Mushola

klikjatim.com
Ilustrasi pencabulan anak bawah umur

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Seorang pria yang biasa menjadi muazin mushola di Surabaya diamankan karena mencabuli dua anak di bawah umur. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan di musala tempat pelaku biasa mengumandangkan azan.

[irp]

Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen

Pelaku adalah B (53), warga Sampang, Madura yang kos di kawasan Wiyung, Surabaya. Pria tersebut diamankan setelah kedua orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

"Benar, Muazin musala (pelakunya)," ujar Iptu Fauzy seperti dikutip dari detikcom, Jumat (21/8/2020).

Fauzy mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak patut itu pada bulan Mei lalu. Saat itu kedua korban sedang duduk di musala sedang menunggu guru gaji. Selanjutnya pelaku mendatangi kedua korban dan tiba-tiba mencabulinya. "Benar, korbannya dua. Kejadian dua kali," kata Fauzy.

[irp]

Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test

Selain itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun dengan memberikan uang sebesar Rp 3 ribu.Korban yang ketakutan kemudian lari ke rumahnya dan menceritakan kepada orang tuanya masing-masing.

Ditambahkan, pelaku yang sudah lama menduda karena istrinya meninggal tersebut mengakui perbuataannya.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya ingin bergurau dengan korban," tandas Fauzy.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Fauzy memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru