KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara, Lujeng Sudarto menilai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil tidak perlu menunggu hasil putusan Kasasi Lilik W di kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Menurut Lujeng, dalam proses sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengevaluasi kembali penyidikan kasus ini.
"Jadi penyidik kejaksaan tidak perlu menunggu hasil putusan kasasi dari Lilik untuk buka penyelidikan baru di kasus Dispora," tandasnya, Sabtu (8/8/2020).
[irp]
Ia pun mendesak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan baru. "Korupsi Dispora Rp 918 juta, sedangkan terbukti Rp 67 juta. Lalu sisanya kemana dan dipakai siapa. Ini yang harus dikejar penyidik. Saya menyakini tidak hanya satu orang saja ikut, melainkan melibatkan banyak pihak. Dan siapa yang bertaggung jawab, tentunya instruktur lebih tinggi," jelas Lujeng.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Senada juga dikatakan I Wayan Titib Sulaksana, Ahli hukum Unair. Dikatakan dia, merupakan tindak pidana yang dilakukan berjamaah. Artinya, melibatkan banyak pihak. "Tinggal keseriuan penyidik yang menangani kasus tersebut," ujarnya.
Disingung, apakah perlu penyidik kejaksaan menunggu putusan kasasi Lilik W dalam kasus Dispora. Dia menjawab tidak perlu menunggu hasil kasasi, karena sudah menjadi kewenangannya penyidik kejaksaan.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Seperti diketahui, dalam pusaran kasus Dispora, penyidik kejaksaan sempat sebut empat nama diduga ikut menikmati uang haram. Bahkan, penyidik kejaksaan pastikan akan muncul kasus dugaan korupsi Dispora tahap dua. (bro)
Editor : Redaksi