Tak Perlu Tunggu Putusan Kasasi, Dugaan Korupsi Dispora Pasuruan Lanjut Sesi Dua

klikjatim.com
Warga sedang berada di Kejaksaan Negeri Pasuruan. Direktur LBH Pijar (insert).

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara, Lujeng Sudarto menilai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil tidak perlu menunggu hasil putusan Kasasi Lilik W di kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pasuruan.

[irp]

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Menurut Lujeng, dalam proses sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengevaluasi kembali penyidikan kasus ini. 

"Jadi penyidik kejaksaan tidak perlu menunggu hasil putusan kasasi dari Lilik untuk buka penyelidikan baru di kasus Dispora," tandasnya, Sabtu (8/8/2020).

[irp]

Ia pun mendesak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan baru. "Korupsi Dispora Rp 918 juta, sedangkan terbukti Rp 67 juta. Lalu sisanya kemana dan dipakai siapa. Ini yang harus dikejar penyidik. Saya menyakini tidak hanya satu orang saja ikut, melainkan melibatkan banyak pihak. Dan siapa yang bertaggung jawab, tentunya instruktur lebih tinggi," jelas Lujeng.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Senada juga dikatakan I Wayan Titib Sulaksana, Ahli hukum Unair. Dikatakan dia, merupakan tindak pidana yang dilakukan berjamaah. Artinya, melibatkan banyak pihak. "Tinggal keseriuan penyidik yang menangani kasus tersebut," ujarnya.

Disingung, apakah perlu penyidik kejaksaan menunggu putusan kasasi Lilik W dalam kasus Dispora. Dia menjawab tidak perlu menunggu hasil kasasi, karena sudah menjadi kewenangannya penyidik kejaksaan.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Seperti diketahui, dalam pusaran kasus Dispora, penyidik kejaksaan sempat sebut empat nama diduga ikut menikmati uang haram. Bahkan, penyidik kejaksaan pastikan akan muncul kasus dugaan korupsi Dispora tahap dua. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru