KLIKJATIM.Com | Surabaya—Lantaran sakit hati sering dimarahi bosnya, MEA warga Pradah Kali, Kendal, mencoba menusuk bos besarnya dengan pisau. Beruntung aksi percobaan pembunuhan itu berhasil digagalkan.
Korbannya IPW, seorang bos asal Denpasar, Bali yang tinggal di belakang SPBU Jalan Ir Soekarno-Hatta, Surabaya. Korban ditusuk beberapa kali oleh pelaku mulai dari kepala hinga badan saat tertidur pulas. Beruntung korban terbangung dan berhasil melarikan diri.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
[irp]
Kapolsek Mulyorejo, Surabaya Kompol Enny Prihatin mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Senin (27/7/2020) dini hari. Pelaku menusuk korban hingga lima kali hingga bersimbah darah.
“Pelaku ini sakit hati kepada korban yang merupakan bosnya. Karena setiap apa yang dilakukan korban dianggap salah oleh korban,” katanya.
Pelaku direkrut korban untuk bekerja sejak 18 Juni 2020. Pelaku ditugaskan bekerja sebagai upload informasi lamaran kerja di Facebook. Selain itu korban juga disuruh kerja serabutan di kantor. Namun, saat bekerja korban selalu dimarahi dianggap pekerjannya tidak beres.
“Pekerjaan saya dianggap selalu tidak benar. Saya juga diancam diusir dan tidak dibayar,” kata pelaku.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Enny menambahkan, pelaku sendiri mengaku digaji Rp 1 juta setiap bulannya. Namun, belum genap sebulan dia sudah keluar lantaran tidak betah. Pelaku baru delapan hari bekerja dan berupaya meminta jatah kerjanya selama delapan hari itu.
“Namun oleh korban permintaah gaji delapan hari kerja itu tak diberikan,” tambah Enny.
Pelaku kemudian mempunyai spontanitas menghabisi korban. Pada saat korban tidur pulas, pelaku mengambil pisau kecil di wastafel dan ditusukkan sebanyak lima kali kepada korban.
[irp]
“Mulai dari kepala kemudian (korban) kaget terbangun, korban kemudian dikejar dan ditusuk kena tangan dan dada,” ungkap Kompol Enny.
“Saat petugas datang tersangka mencoba melarikan diri akhirnya bisa tertangkap dan korban kami lakukan pertolongan ke Rumah Sakit dr Soetomo," lanjut Enny.
Tersangka terancam dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan. (hen)
Editor : Redaksi