Panitia Rekrutmen Perangkat Desa di Bojonegoro Diatur Pemerintah Desa

klikjatim.com
Ilustrasi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro dikembalikan kepada pemerintah desa. Panitia hingga mekanisme ujian akan diatur pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin mengatakan, kewenangan rekrutmen perangkat desa saat ini dikembalikan kepada pemerintah desa. Hal itu berbeda dengan beberapa tahun yang lalu rekrutmen peringkat desa dilakukan serentak oleh Pemkab Bojonegoro.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

[irp]

"Untuk teknisnya (rekrutmen) sendiri dikembalikan kepada pemerintah desa," katanya.

Mahmudin mengatakan, meskipun wewenang rekrutmen perangkat desa dikembalikam kepada pemerintah desa, namun wewenang itu dibatasi oleh peraturan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Sementara Pemkab Bojonegoro melalui DPMD, lanjut Machmudin, sebatas melakukan evaluasi setelah menerima laporan desa yang akan melakukan rekrutmen perangkat desa.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Nanti desa melaporkan ke kecamatan kalau akan rekrutmen, setelah laporan diteruskan kepada kami, baru nanti kita akan turun melakukan evaluasi bagaimana tahapan yang sebenarnya harus dilakukan," ungakp Machmudin.

Sekedar diketahui, total jumlah perangkat di 419 desa jumlahnya 4.526 perangkat desa. Sementara yang belum terisi ada 482 kursi perangkat desa. Rinciannya, Sekretaris Desa185, Kasi Pemerintahan 29, Kasi Kesra 28, Kasi Pelayanan 31, Kaur Keuangan 38, Kaur Perencanaan 66, Kaur Umum dan Tata Tsaha 26 dan Kepala Dusun 78 kursi. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru