KLIKJATIM.com | Gresik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terancam tidak mempunyai kantor uji kir. Pasalnya, kantor yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo telah diminta pemiliknya, yaitu Pemprov Jatim.
Permintaan itu menyusul adanya pembangunan kantor baru yang direncanakan mulai tahun 2019 ini. Di sisi lain, Pemkab Gresik masih proses pembangunan kantor uji kir di wilayah Kecamatan Cerme.
Baca juga: Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah
[irp]
“Iya, tadi ada rapat dengan Dispenda Jatim terkait sosialisasi rencana pembangunan di kantor uji kir yang selama ini kami tempati,” ujar Kadishub Gresik, Nanang Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, pihaknya menyadari bakal terancam tidak bisa melakukan pelayanan uji kir.
Baca juga: Dilarang Melintas, Tapi Tetap Nekat! Truk Besar Bikin Jalan Veteran Mencekam
“Ada dua kemungkinan. Jika pembangunan itu masih fokus di bagian depan, mungkin kami tetap bisa melakukan pelayanan di area belakang. Tapi kalau dibongkar total ya bagaimana lagi,” imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Mudik Gratis Pemkab Gresik 2026 Disambut Antusias, 15 Bus Siap Berangkat
Untuk menyikapi kondisi ini, Nanang berharap ada toleransi dari Pemprov Jatim. Terlebih permohonan perpanjangan waktu untuk menempati kantor tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu.
“Tadi juga saya sampaikan, bahwa Bupati pernah mengirim surat kepada Pemprov Jatim terkait permohonan perpanjangan waktu tapi belum dijawab. Mungkin hal itu bisa dikoordinasikan lagi, karena sekarang kami masih proses pembangunan untuk kantor baru,” jelasnya. (nul/hen)
Editor : Redaksi