Penerima PKH Surabaya Dipungut RP 25 Ribu

klikjatim.com
Anggota DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono. (Arifin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—DPRD Kota Surabaya menerima laporan penerima program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dipungut iuran Rp 25 ribu. Laporan itu diterima anggota DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono saat menggelar reses di daerah pemilihannya.

“Saya mendapat aduan dari warga bahwa PKH di sebuah kecamatan di dapil IV (Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan). Semua PKH dimintai atau dipungut uang Rp 25 ribu untuk membuat buku,” kata Tjutujuk saat memberikan keterangan, Kamis (2/7/2020) di kantor DPRD Kota Surabaya.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

[irp]

Bukan hanya sekedar pungutan iuran uang, kata Tjutjuk, pendamping PKH juga mengancam warga tidak dicairkan bantuannya jika tak membayar iuran Rp 25 ribu.

“Jika tidak membayar, maka tidak mendapatkan uang PKH,” ungkap politis Partai Solidaritas Indonesia.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

Tjutjuk sempat menanyakan kepada warganya yang dipungut iuran tersebut. Berdasarkan keterangan warga, uang tersebut digunakan membeli buku dari Dinas Sosial Kota Surabaya.

“Pengadaan buku saku PKH, dengan ancaman bila tidak membayar atau tidak membeli, bantuan PKH, BPNT kredit bukunya tidak dicairkan atau tidak dihapus,” jelas anggota Komisi D DPRD Surabaya.

[irp]

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Karena mendapat laporan pembelian buku tersebut dari Dinas Sosial, Tjutjuk langsung menghubungi Dinas Sosial. Namun, saat dikonfirmasi ternyata tidak ada tarikan untuk biaya buku yang dinas.

“Jika warga ditarik segera lapor kedinas sosial,” pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru