KLIKJATIM.Com | Gresik - Insiden keluarga paksa bawa jenazah dari RSUD Ibnu Sina, Gresik, terjadi Sabtu (27/6/2020) dini hari. Beruntung polisi dan dokter bisa menenangkan keluarga pasien asal Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
[irp]
Baca juga: Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi
Pasien laki laki tersebut meninggal secara klinis dengan diagnosa pneunomia atau paru paru. Meski hasil swab PCR belum keluar, namun pihak RSUD Ibnu Sina tetap memberlakukan protokol Covid-19. Upaya ini ditentang pihak keluarga dan hendak dijemput paksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien yang berusia 50 tahun sebelumnya sudah masuk dan dirawat di RS Ibnu Sina sejak 24 Juni 2020 dan meninggal sekitar pukul 19.05 WIB. Pasien tersebut menderita penyakit paru paru akut, dimana pada saat masuk Rumah Sakit pasien telah dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif, namun untuk hasil swab belum keluar sehingga pasien langsung ditempatkan di kamar isolasi.
Kemudian pada Jumat (26/6/2020) malam,pasien dinyatakan meninggal dunia. Karena diagnosa awal pneunomia dan rapid testnya reaktif, pihak RSUD memberitahukan ke keluarga pasien, proses pemulasaran jenazah menggunakan protokol Covid. Rencana RSUD ditolak pihak keluarga, dan meminta jenazah dimakamkan secara umum.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
[irp]
Karena tidak ada titik temu, pihak keluarga tetap meminta membawa paksa pasien pulang. Sempat terjadi adu argumen hingga polisi turun tangan. Petugas medis RSUD Ibnu Sina dan Kopolisian Resor Gresik menjelaskan dan memberi pemahaman kepada keluarga pasien (berjumlah 4 orang) bahwa semua pasien positif Covid-19 apabila meninggal dunia diharuskan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pemulasaran jenazah dan pemakamannya ditangani pemerintah. Kemudian keluarga pasien memahami dan menerima untuk dimakamkan sesuai SOP Covid-19.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Selanjutnya jenazah dibawa petugas khusus dan dimakamkan di TPU Desa Tumapel dengan protokol Covid-19 sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (27/6/2020). "Cuma kami dan pihak keluarga masih belum pasti apa Covid atau tidak karena hasil swabnya belum keluar," ungkap perangkat Desa Tumapel yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu Kadinkes Gresik drg. Saifudin Ghozali belum memberikan tanggapan tentang status pasien tersebut. "Nanti akan kami cek data pasien yang meninggal itu," singkatnya. (mkr)
Editor : Redaksi