KLIKJATIM.Com | Jember – Peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai masih ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Jember. Sepanjang Juli hingga September 2026, petugas melakukan 58 kali penindakan melalui operasi pasar di Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dari puluhan operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai.
Baca juga: 7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Jawa Timur Catat 1.969 Penindakan
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Operasi menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui operasi bersama dengan APH terkait untuk periode Juli, Agustus, dan September,” ujar Ulfa saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Senin (28/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember menggandeng Satpol PP di masing-masing daerah serta aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai serta MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp192.053.700. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp105.022.120.
Baca juga: Hampir 10 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Jember, Satpol PP Sita 72.656 Batang
Meski telah dilakukan puluhan penindakan, Bea Cukai Jember belum menetapkan tersangka dari hasil operasi pasar tersebut. Sebab, seluruh barang bukti masih menjalani proses penelitian.
“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” jelas Ulfa.
Penelitian dilakukan untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang diamankan sekaligus mengidentifikasi dugaan pelanggaran sebagai dasar penanganan perkara selanjutnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Jember juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat. Edukasi diberikan untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus menjelaskan ketentuan dan sanksi hukum di bidang cukai.
Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal juga diharapkan segera melaporkannya kepada petugas.
Pengawasan dan sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember yang meliputi Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Editor : Abdul Aziz Qomar