Dugaan Pencemaran Limbah Lippo Plaza Disorot DPRD Sidoarjo, Dokumen Perizinan Diminta

Reporter : Satria Nugraha
Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak di kawasan saluran air belakang Lippo Plaza

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  - Bau menyengat disertai perubahan warna air di saluran belakang Lippo Plaza Sidoarjo mendapat perhatian serius dari DPRD Sidoarjo.

Komisi C meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pengambilan sampel air, tetapi juga ditelusuri melalui dokumen perizinan serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca juga: Arumi Bachsin Optimis Pelatihan Produk Hantaran Dorong Pertumbuhan UMKM Perempuan

Dugaan pencemaran mencuat setelah Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak di kawasan saluran air belakang Lippo Plaza, Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam sidak tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Zakaria Dimas, mengatakan perubahan warna air dan bau menyengat belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pencemaran. Menurutnya, kepastian harus menunggu hasil pemeriksaan sejumlah parameter kualitas air.

“Memang ada bau menyengat dan sebagainya, tetapi itu belum bisa dijadikan indikator pencemaran sebelum hasilnya keluar,” kata Zakaria Dimas.

Parameter seperti BOD, COD, dan TSS nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kualitas air tersebut. Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Meski demikian, Komisi C tidak ingin pemeriksaan hanya berfokus pada hasil uji laboratorium. Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, mengatakan pihaknya juga meminta pengelola Lippo Plaza menunjukkan dokumen terkait izin pembuangan dan pengelolaan limbah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan maupun pembuangan limbah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Lippo, kata Choirul, meminta waktu 14 hari untuk menyiapkan dokumen yang diminta.

Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman

“Dokumen izin dan sebagainya terkait pembuangan dan pengelolaan limbah kami minta. Mereka minta waktu 14 hari, nanti akan kami bahas dalam hearing,” ujar Choirul.

Dengan demikian, dugaan pencemaran di sekitar Lippo Plaza akan diperiksa dari dua sisi, yakni kondisi kualitas air dan kepatuhan administratif dalam pengelolaan lingkungan. DPRD juga akan membawa persoalan tersebut ke forum hearing setelah dokumen yang diminta diterima.

Sementara itu, pihak Lippo Plaza mengakui adanya persoalan dalam sistem pengelolaan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Mall Director Lippo Plaza Sidoarjo dan City of Tomorrow, Erick Richardo, menyebut gangguan tersebut berada di luar kendali pihaknya.

Menurut Erick, pihaknya segera melakukan penanganan terhadap bau yang muncul di aliran saluran air. Penyedotan material yang diduga menjadi sumber bau dijadwalkan dilakukan pada malam hari.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

“Memang beberapa hari terakhir ada trouble di luar kendali. Malam ini akan kami bereskan dengan penyedotan penyebab bau di aliran sungai itu,” kata Erick.

Erick juga menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di kawasan Lippo Plaza telah diserahkan kepada pihak ketiga yang dinilai memiliki kapasitas profesional. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian DPRD karena tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut tidak serta-merta berhenti pada pihak ketiga.

Jika hasil uji DLHK nantinya menunjukkan adanya parameter pencemaran yang melampaui batas ketentuan, DPRD Sidoarjo memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti. Selain hasil pemeriksaan laboratorium, dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah akan menjadi bahan pembahasan dalam hearing Komisi C.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru