Terbongkar! Tiga Warkop di Telaga Ngipik Jadi Karaoke Ilegal, Satpol PP Gresik Segel Ruangan

Reporter : Rozy
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga saat mendata perempuan pemandu lagu yang mangkal di karaoke berkedo warkop di sekitar Telaga Ngipik

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyegel tiga ruang karaoke ilegal yang beroperasi di dalam warung kopi (warkop) di kawasan Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimoen, Kecamatan Gresik, dalam razia yang digelar pada Sabtu (25/7).

Razia dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, AH Sinaga, dengan menyasar sejumlah warkop yang diduga menyalahgunakan izin usaha dengan menyediakan fasilitas karaoke beserta pemandu lagu (LC).

Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya tiga warkop yang memiliki ruangan khusus menyerupai kamar karaoke. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, perangkat karaoke, serta minuman yang mengandung alkohol.

"Kami menemukan kamar-kamar karaoke dan pemandu lagu lengkap dengan sofa, televisi, peralatan musik karaoke serta minuman mengandung alkohol," kata AH Sinaga di sela-sela kegiatan.

Selain menyegel ruangan karaoke, petugas juga mengamankan sejumlah perempuan yang berada di lokasi dan diduga bekerja sebagai pemandu lagu, serta para pengelola warkop, untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik guna menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang pengelola warkop, Jono, mengakui ruangan karaoke tersebut disewakan kepada pengunjung dengan tarif Rp25 ribu per jam. Namun, ia membantah pihaknya menyediakan pemandu lagu.

Baca juga: Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

"Kalau pemandu lagu kami tidak menyediakan, mereka datang sendiri," ujarnya.

AH Sinaga mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan maupun ketertiban umum.

Menurut dia, keberadaan ruang karaoke yang beroperasi tanpa izin tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan ketertiban umum.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Satpol PP, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang disinyalir menyalahgunakan izin operasional, termasuk warkop yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan.

"Kami akan melakukan pengawasan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata AH Sinaga.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki dan tidak menyediakan fasilitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru