Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Remaja di Raas Sumenep Mandek, Polisi Sebut Penyidikan Terkendala Pergantian Penyidik

Reporter : Hendra
KONFERENSI PERS: Jumpa pers di Polresta Sumenep bersama awak media beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial Z (17), warga Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah diproses kepolisian, tiga pria yang dilaporkan sebagai terduga pelaku masih belum diamankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban terus menunggu kepastian hukum. Orang tua angkat korban, R, mengaku berharap Polresta Sumenep segera mengambil langkah tegas agar perkara yang menimpa anak angkatnya dapat segera dituntaskan.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Menurut R, dari tiga pria yang dilaporkan, satu orang telah berstatus menikah, sedangkan dua lainnya masih lajang.

"Yang satu sudah beristri, sementara dua lainnya belum menikah," ujarnya, Rabu (22/7).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penangkapan terhadap para terlapor. Padahal, penyidik sebelumnya berjanji akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak keluarga.

"Sampai sekarang belum ada yang diamankan. Kami hanya menunggu kabar dari kepolisian," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menjelaskan bahwa proses penyidikan sempat mengalami hambatan. Salah satunya disebabkan adanya pergantian penyidik sehingga petugas yang baru harus mempelajari kembali seluruh berkas perkara.

Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga belum dapat dilakukan sesuai jadwal. Menurut Putrawardana, korban belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena terkendala kondisi ekonomi keluarganya.

Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit

Meski demikian, ia memastikan Satreskrim Polresta Sumenep tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ke depan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap korban guna melengkapi keterangan dalam proses penyidikan," ujar Putrawardana.

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban mendapat informasi dari warga yang mencurigai kondisi fisik Z. Kecurigaan tersebut mengarah pada dugaan kehamilan, sehingga keluarga kemudian meminta penjelasan langsung kepada korban.

Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan

Dalam keterangannya, Z mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga pria. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Raas untuk diproses secara hukum.

Sebagai bagian dari penyidikan, korban telah menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka pada organ intim korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk melengkapi alat bukti, korban kembali menjalani pemeriksaan medis lanjutan pada 26 Desember 2025 dan pemeriksaan tambahan di Surabaya pada 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru