KLIKJATIM.Com | Jember – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember merupakan murni hasil temuan dan laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum (APH).
Laporan resmi tersebut telah diajukan BNI sejak tahun 2024 lalu setelah manajemen mengendus adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Saat ini, penanganan perkara korupsi yang membelit eks pimpinan cabang tersebut tengah digarap serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil sebagai komitmen konkret BNI dalam menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di industri perbankan nasional.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan begitu mendeteksi adanya indikasi pelanggaran, tim internal langsung bergerak melakukan audit investigasi mendalam sebelum akhirnya melimpahkan temuan data tersebut kepada kejaksaan.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima klikjatim.com, Jumat (10/7/2026).
Okki menambahkan, pelaporan ini menjadi bukti keseriusan BNI dalam menjaga integritas penyaluran kredit program pemerintah. BNI juga dipastikan telah menjatuhkan sanksi internal yang tegas bagi oknum yang terbukti melanggar aturan dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Manajemen BNI menegaskan pemberlakuan prinsip zero tolerance atau nol toleransi terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), baik yang didalangi oleh pihak internal maupun eksternal. Okki memastikan tindakan menyimpang tersebut mutlak ulah oknum dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan bisnis BNI secara keseluruhan.
"Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," tegasnya sembari menambahkan bahwa perseroan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama berkoordinasi dengan penyidik Kejati Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi KUR Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSMZ Sampang Hadirkan HCU Jantung
Ketiga tersangka tersebut adalah MFH selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, AM selaku agen penagihan (collection agent) dari CV Jawara Tani, serta IIS yang bertindak sebagai agen penagihan dari CV Idris Afnan Jaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan modus korupsi bermula saat tersangka MFH menunjuk AM dan IIS sebagai pihak ketiga untuk merekomendasikan calon debitur sekaligus mengoordinasikan berkas pengajuan KUR.
Bukannya menyasar petani atau pelaku usaha produktif yang sah, para tersangka justru merekayasa data dengan memanfaatkan identitas masyarakat secara ilegal. AM dan IIS memerintahkan anak buahnya meminjam KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah milik warga pelosok desa dengan imbalan uang pelicin sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Berkas "nasabah fiktif" itu kemudian dicairkan atas sepengetahuan MFH, disinyalir sengaja dilakukan untuk menutup tunggakan klaim KUR tahun 2020 agar rapor kinerja penyaluran kredit di cabang tersebut tetap terlihat bersih.
Penyidik Kejati menemukan fakta bahwa proses verifikasi lapangan sengaja diabaikan. MFH bahkan diduga kuat menekan para petugas Account Officer (AO) agar meloloskan berkas pengajuan meskipun cacat syarat.
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura Sumenep
Begitu dana KUR Mikro cair ke rekening, buku tabungan beserta kartu ATM milik warga dikuasai sepenuhnya oleh tersangka AM dan IIS. Seluruh nomor PIN ATM bahkan diseragamkan agar memudahkan kedua agen tersebut menguras habis uang negara.
"Dana kemudian dikumpulkan dan seluruhnya ditarik oleh dua orang collection agent tersebut," kata I Gede Punia.
Tak hanya merekayasa dokumen, mantan pimpinan cabang berinisial MFH juga diduga menerima setoran uang suap sebesar Rp105 metal dari AM dan IIS atas kelancaran aksi culas tersebut.
Berdasarkan hasil audit parsial Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu skema pengajuan saja telah merugikan negara sebesar Rp12,59 miliar, sementara total kerugian akumulatifnya ditaksir menyentuh Rp41,48 miliar. Tim penyidik Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus bergulir guna menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Fatih