KLIKJATIM.Com | Sumenep – Polres Sumenep masih menyelidiki secara intensif kasus penemuan jenazah seorang perempuan di area parit persawahan Dusun Rombu Polalang, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban diidentifikasi bernama Buyani (45), seorang petani yang berdomisili di Dusun Panile, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Gapura IPTU Suki, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melintas di area persawahan. Warga mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam parit dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Gapura.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Gapura bersama Piket Satreskrim, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sumenep, serta tenaga medis dari Puskesmas Gapura langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal serta memeriksa kondisi korban.
"Dari hasil pemeriksaan luar awal pada tubuh korban, ditemukan sejumlah luka mencurigakan di bagian belakang leher, serta luka robek dan luka sayat pada bagian belakang kepala yang diduga kuat akibat adanya tindakan kekerasan. Guna memastikan penyebab pasti kematian, petugas langsung melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap jenazah korban," ujar IPTU Suki, Jumat (10/7/2026).
Meski hasil pemeriksaan medis awal mengarah pada dugaan kekerasan fisik, pihak keluarga korban memilih untuk menolak proses autopsi lebih lanjut. Keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan menerima serta mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah.
Kendati pihak keluarga menolak autopsi, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum akan tetap berjalan. Polisi berkomitmen penuh untuk mengungkap tabir di balik kematian korban secara gamblang dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah langkah taktis kini telah diambil oleh tim penyidik, di antaranya menerbitkan Laporan Polisi Model A, melakukan olah TKP lanjutan, mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, mengajukan permintaan resmi VER, memeriksa saksi-saksi kunci, serta berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep untuk memburu terduga pelaku jika terbukti ada unsur kriminalitas.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih bergulir. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi liar yang belum dipastikan kebenarannya, maupun berspekulasi secara bebas terkait penyebab kematian korban di media sosial.
Polres Sumenep menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sampai seluruh fakta hukum di lapangan terungkap secara terang benderang.
Editor : Fatih