Istri Melancong Luar Pulau, Pria Bojonegoro Ini Tak Kuat Menahan ‘Anunya’

klikjatim.com
Pelaku ANS diinterogasi di Mapolres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Tiga bulan ditinggal istri ke luar pulau membuat ANC (37) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro tak betah menahan ‘anunya’.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Alasan itu terungkap setelah polisi menginterogasi ANC yang beberapa waktu lalu memamerkan kelaminnya di hadapan pemotor perempuan di Jalan Raya Kedungadem, Senin (11/5/2020). Aksinya itu direkam pemotor yang risih dengan perbuatan pelaku. ANC pun viral di jagad media Bojonegoro hingga membuat polisi memburunya.

“Waktu itu tiba-tiba tersangka ANC memepet korban dengan mengendarai sepeda motor sambil mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan masturbasi, korban terus dipepet oleh tersangka," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/5/2020).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

[irp]

“Untuk barang bukti sudah kita sita 1 unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian," kata Budi Hendrawan.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Meski di tengah lebaran tersangka  terpaksa harus berlebaran di tahanan Polres Bojonegoro.

"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata ANC kepada polisi. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru