KLIKJATIM.Com | Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2024.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo di Blitar, Selasa, mengatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,27 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,84 miliar.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal
"Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, kami terus memperkuat pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif rokok ilegal," katanya.
Menurut Nurtjahjo, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
Selain penindakan, Bea Cukai Blitar juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan, anggota perlindungan masyarakat (Linmas), pelaku usaha, serta masyarakat umum.
Pengawasan juga diperkuat melalui operasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat segera kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga penerimaan negara," ujarnya.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 9.108 Batang Rokok Polos di Lamongan
Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengapresiasi langkah Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Yang kami lakukan adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Forkopimda. Pemerintah sangat mendukung setiap upaya Bea Cukai dalam meningkatkan penerimaan negara," katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Blitar turut mendukung upaya tersebut melalui berbagai program, termasuk sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Kediri Sita 6.896 Batang Rokok Ilegal
"Karena itu, berbagai program sosialisasi maupun kegiatan lainnya selalu kami dukung. Kami bersama-sama memaksimalkan penerimaan negara, termasuk dengan menertibkan dan memusnahkan barang-barang ilegal seperti ini," ujarnya.
Syauqul berharap sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan Forkopimda terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, kesadaran masyarakat menggunakan produk legal meningkat, serta penerimaan negara tetap terjaga untuk mendukung pembangunan.
Editor : Wahyudi