KLIKJATIM.Com | Ponorogo -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial LB (30) yang diduga mencuri kotak amal di 26 masjid dan mushala di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Bambang Santoso di Ponorogo, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Slahung pada 23 Juni 2026 saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Korupsi Aset Desa Jenangan Sebesar Rp 349 Juta
"Tersangka merupakan warga Kabupaten Madiun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Slahung. Kami mengamankannya saat akan melakukan aksi pencurian lagi," kata Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mencatat sedikitnya 26 masjid dan mushala menjadi sasaran pencurian dalam kurun sekitar dua bulan terakhir. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Bungkal, Jambon, Sambit, Sawoo, dan beberapa wilayah lainnya.
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Hentikan MBG Selama Libur Sekolah
Menurut Bambang, tersangka beraksi pada siang hingga sore hari, yakni setelah Shalat Zuhur hingga sebelum Shalat Asar ketika kondisi tempat ibadah relatif sepi.
Pelaku membobol kotak amal menggunakan obeng dalam waktu kurang dari lima menit. Dari puluhan aksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang sekitar Rp10 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga jaket, sebuah tas hitam, satu kotak amal, obeng, telepon genggam, helm, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Baca juga: Dari Pusaka hingga Buceng Purak, Grebeg Suro Ponorogo Sedot Perhatian Warga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Editor : Wahyudi