PSBB Malang Raya Diberlakukan, Pelanggar Jalani Rapid Tes

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Malang - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya efektif berlaku sejak Minggu (17/5) sampai 30 Mei mendatang. Sejumlah pelanggar yang terjaring razia bakal menjalani rapid tes serta KTP-nya akan disita.

[irp]

Baca juga: Polres Batu Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 40 Butir Ekstasi

Pengenaan sanksi PSBB itu diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2020 untuk Kota Malang, Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 tahun 2020 untuk Kabupaten Malang. Serta Perwali No. 48 tahun 2020 untuk Kota Batu.

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan, siapa saja yang melanggar dalam aturan Perwal penerapan PSBB akan dikenai sanksi. Namun sanksi tersebut tidak ada yang bersifat denda dengan uang, seperti dalam draft Perwali PSBB yang beredar luas sebelumnya di media sosial."Tidak ada sanksi bersifat denda, namun lebih pada hal yang bersifat administratif dan sanksi moral. Sanksi moral bagi pelanggar PSBB nantinya akan dimasukkan ke rumah karantina dan dilakukan rapid test," kata Nur Widianto.

[irp]

Dikatakan, untuk pembatasan operasional restoran, warung, toko dan pasar modern, dapat beroperasi mulai jam 07.00 – 21.00 WIB. Jam operasional ini lebih mundur satu jam dari penerapan sebelumnya dalam surat edaran wali kota, yaitu sampai jam 20.00.

Untuk restoran dan warung makan hanya melayani untuk dibawa pulang (take away) dengan menjaga jarak antrean paling sedikit 1 meter. Sedangkan untuk pasar tradisional digunakan sistem giliran berjualan, sesuai dengan nomer ganjil atau genap bedaknya.

Baca juga: Heboh Nikah Sesama Perempuan, Korban Lapor ke Polresta Malang

“Pembatasan jam operasional dikecualikan untuk Apotek, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan usaha fasilitas kesehatan,” terangnya.

Polresta Malang Kota pun sudah melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan. "Kami sudah melakukan persiapan, utamanya untuk personel. Ada 414 orang dari Polri," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

[irp]

Selain kepolisian, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari jajaran samping, yakni Kodim 0833 Kota Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan BPBD masing-masing sebanyak 116 personel.

Baca juga: Kenali Gejala Dini Campak, Awalnya Demam Tinggi

Sementara itu di Kabupaten Malang akan ada sanksi berupa teguran yang sifatnya sanksi administratif, sanksi moral hingga pencabutan izin usaha menanti para pelanggar aturan PSBB.

Bupati Malang Sanusi menegaskan, Perbup mengadopsi aturan di atasnya, yaitu Pergub Jawa Timur. “Perbup mengadopsi Pergub Jatim, sehingga semua aturannya menyesuaikan dengan aturan di atasnya. Tak terkecuali sanksi, yang sudah tertuang di Perbup,” ujar Sanusi.

Di Kota Batu, Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si. meminta agar masyarakat Malang Raya, khususnya di Kota Batu bisa menaati aturan. Harapannya agar mensukseskan PSBB dan tidak diperpanjang seperti yang terjadi di Surabaya Raya. "PSBB ada salah persepsi di masyarakat. Persepsi itu perlu dibenahi atau disamakan. Ada SOP protokoler kesehatan dan pembatasan sosial dan ada sanksi di situ," ujar Dewanti. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru