KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB. Dari hasil penyelidikan, kebakaran tersebut ternyata disengaja dan berkaitan dengan kasus penggelapan dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengecekan rekaman CCTV oleh pihak perusahaan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku sesaat sebelum api muncul.
“Kedua pelaku berinisial MAS dan AFR berhasil kami amankan. Dari rekaman CCTV, mereka terlihat berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi,” katanya dalam rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus kedua pelaku adalah menunggu situasi gudang sepi setelah jam kerja. Mereka kemudian menyiapkan bahan pemicu kebakaran, seperti botol minuman, obat nyamuk bakar, dan kapas, untuk menciptakan kesan kebakaran terjadi secara alami.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mencabut perangkat CCTV dengan harapan rekaman tidak tersimpan. Namun, perangkat tersebut tetap merekam kejadian yang menjadi bukti penting bagi penyidik.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tiga tersangka tambahan berinisial ENF, PAU, dan DS. Kelima tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan dengan peran berbeda, mulai dari bagian gudang hingga sopir distribusi.
Para pelaku diduga telah melakukan penggelapan filter rokok sejak Oktober–November 2025, kemudian kembali beraksi pada Januari hingga 23 April 2026. Modusnya dengan mengambil filter rokok tanpa izin perusahaan, lalu menjualnya melalui marketplace dan media sosial.
“Total kerugian akibat penggelapan diperkirakan mencapai Rp950 juta, dengan jumlah barang sekitar 500 tray filter rokok,” terang AKP Aji.
Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp72 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara para tersangka, dengan AFR memperoleh Rp32 juta, MAS Rp27 juta, ENF Rp7 juta, PAU Rp2 juta, dan DS Rp4 juta.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bahan pemicu kebakaran, filter rokok, serta satu unit mobil boks yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penggelapan,” ujarnya.
Untuk kasus penggelapan, para tersangka dijerat Pasal 486 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda kategori V. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus
Editor : Wahyudi