KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Gresik menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik untuk membahas polemik dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan surat keputusan (SK) palsu, Senin 20 April 2026.
Kasus tersebut menghebohkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik setelah para korban diduga diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan janji bisa diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Ratusan Kepala Sekolah Lewati Batas Masa Jabatan, DPRD Gresik Minta Percepatan PenataanÂ
Dalam rapat dengar pendapat itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menjelaskan kronologi awal kasus kepada Komisi I DPRD Gresik. Namun, ia menyebut proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum bisa membeberkan seluruh informasi secara rinci.
Inspektorat Kabupaten Gresik juga disebut telah melakukan pemanggilan dan pendalaman terkait persoalan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, mengatakan para korban berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom.
“Ada korban dari Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom juga,” ujarnya usai hearing.
Menurut Bustami, penipuan diduga dilakukan dalam beberapa kelompok atau tahap. Pada tahap pertama terdapat 12 korban.
Dari jumlah itu, delapan orang telah menerima SK palsu, terdiri dari dua orang menerima SK CPNS palsu dan enam orang menerima SK PPPK palsu. Sementara empat orang lainnya belum menerima SK.
“Total ada 18 orang. Tahap kedua ada enam orang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara terdapat ASN aktif yang mengaku menjadi korban karena ikut mengenalkan korban lain kepada mantan ASN yang diduga menjadi pengepul dana dalam kasus tersebut.
“Bahkan, oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga kena,” paparnya.
Baca juga: Kepala BKPSDM Gresik Polisikan Pemalsuan SK PPPK Dalam Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen ASN
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menegaskan pihaknya meminta kasus tersebut diusut tuntas dan tidak ada pihak yang dilindungi.
“Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat,” tegasnya.
Komisi I DPRD Gresik juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta BKPSDM membenahi sistem database kepegawaian agar lebih rapi dan aman, sehingga mencegah penyalahgunaan data yang dapat memicu penipuan serupa.
Untuk Inspektorat, Komisi I meminta pengawasan dan pembinaan dilakukan lebih aktif dan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan investigasi dan audit menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi internal.
“Komisi I meminta sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemkab Gresik,” lanjut Rizaldi.
Ia menambahkan, Bagian Hukum Pemkab Gresik juga didorong meningkatkan layanan pos bantuan hukum agar para korban memperoleh pendampingan dan kepastian hukum.
Komisi I DPRD Gresik, lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Gresik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruh proses yang diketahui BKPSDM dalam hearing tersebut.
“Yang kami sampaikan di hearing Komisi I adalah proses adanya pemalsuan dokumen dari awal sampai langkah-langkah yang diambil BKPSDM hingga hari ini,” tandasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar