Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gresik Masih Misteri, Polisi Usut Sumbernya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama Kasat Reskrim Polres Gresik, menunjukkan barang bukti solar subsidi yang diamankan di Mapolres Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng, Kabupaten Gresik. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sekitar 17 ribu liter solar subsidi.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan pada Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Ada Ribuan Liter Solar Subsidi di Gresik Diduga Ditimbun, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

“Awalnya kami mendapat informasi adanya penyimpanan BBM jenis solar di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Ujungpangkah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar 9.000 liter solar yang disimpan dalam 10 tandon air,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi kedua di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tandon air.

“Total keseluruhan yang kami amankan kurang lebih 17 ribu liter,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (46), warga Margorejo, Wonocolo, Surabaya. ZA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia ditangkap di tempat kosnya di wilayah Ujungpangkah.

Baca juga: Terkuak! Penimbunan 10.000 Liter Solar Subsidi di Ujungpangkah, Pemilik Ditangkap di Kos

Selain tersangka, polisi juga memeriksa dua saksi, yakni ADE (24), warga Tuban yang bekerja sebagai penjaga gudang di Ngimboh, serta FH (37), pemilik gudang yang disewa oleh tersangka.

ZA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, khususnya untuk mengungkap asal-usul solar subsidi yang ditimbun oleh tersangka.

Baca juga: Dilarang Melintas, Tapi Tetap Nekat! Truk Besar Bikin Jalan Veteran Mencekam

“Kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan solar subsidi tersebut, bagaimana (cara) mendapatkannya, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp140 juta, yang dihitung dari nilai subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk BBM jenis solar.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru