KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Ujungpangkah. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ZA (46), warga Surabaya.
Kasus tersebut terkuak setelah petugas melakukan pengecekan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Selasa (14/4/2026). Di lokasi, polisi menemukan solar subsidi yang disimpan dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Petugas juga meminta keterangan penjaga gudang berinisial AD (34). Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku hanya bertugas menjaga gudang atas perintah tersangka ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZA di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 10 tangki berisi solar, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik.
AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Penimbunan dalam jumlah besar seperti ini berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia memastikan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga ketersediaan energi tetap stabil.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.
Editor : Abdul Aziz Qomar