KLIKJATIM.Com | Gresik - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 10.000 liter solar.
Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial ZA (46), warga Surabaya yang diduga sebagai pemilik BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah besar solar subsidi yang disimpan dalam tangki-tangki air.
“Total ada sekitar 10.000 liter solar yang ditampung dalam 10 tangki, masing-masing berkapasitas 1.000 liter,” ungkap Arya, Rabu (15/4/2026).
Dalam penggerebekan awal, polisi lebih dulu mengamankan penjaga gudang berinisial AD (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengaku hanya menjalankan tugas menjaga gudang atas perintah ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZA di sebuah rumah kos di kawasan Ujungpangkah.
Selain solar, sejumlah peralatan turut disita sebagai barang bukti, antara lain 10 tangki penyimpanan, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang mengganggu distribusi BBM bersubsidi,” tegas Arya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Wahyudi