Polisi Sergap Perempuan Pengedar Sabu di Sumenep

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Anggota Satreskoba Polres Sumenep menyergap Yck (30) warga Jl KH Wahid Hasyim, Sumenep karena diduga menjadi pengedar. Perempuan ini ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan rekan prianya, HW warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang.

[irp]

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

"Keduanya kami tangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor bersama seorang pria di Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan, Sumenep," kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,60 gram, tiga unit telpon genggam berbagai merk, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, seperangkat alat hisap dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Penangkapan itu bermula polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa YCK dan HW sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep. “Usai dilakukan lidik, kemudian mendapat informasi bahwa kedua terlapor berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri yang pas seperti informasi, berada di jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran, dua terduga ini juga langsung dilakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yaitu YCK dan HW. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor YCK berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

[irp]

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Petugas kemudian menunjukkan kepada dua terduga tersebut. Dilakukan pula interogasi kepada keduanya. Setelah ditunjukan, kedua orang tersebut mengakui bahwa barang haram itu didapat dari terlapor AF. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor AF ini di rumahnya alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-batang.

“Tersangka akan kami jerat dengan pelanggara Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru