KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan PMI, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik. Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang didampingi istrinya, Marwah. Pasangan tersebut menerima dokumen kependudukan anak yang diserahkan langsung oleh Bupati Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, kegiatan ini memiliki makna strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga hak-hak keperdataan lainnya,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak, kerap menjadi tantangan tersendiri bagi Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penyerahan dokumen ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Bupati Yani yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik agar lebih aktif menyusun program perlindungan pekerja migran, baik pada masa pra-penempatan, saat bekerja, hingga purna migran.
“Mulai dari kontrak kerja yang benar untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pendampingan bagi pekerja migran purna. Ini harus menjadi konsentrasi bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan juga diperlukan bagi PMI yang melangsungkan pernikahan sah secara agama namun belum tercatat secara hukum, serta bagi anak-anak PMI agar tetap mendapatkan hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan anak-anak pekerja migran tidak kehilangan hak-haknya. Ini membutuhkan kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Bupati Yani juga menyampaikan rencana pemulangan bertahap anak-anak PMI ke tanah air. Untuk tahap awal, Pemkab Gresik akan memfasilitasi pemulangan lima anak pekerja migran setelah dilakukan pendataan dan identifikasi.
Baca juga: Gubernur Khofifah Bersama Keluarga Kunjungi Gresik Universal Science (GUS)
“Pemkab Gresik akan berupaya maksimal membantu pemulangan anak-anak pekerja migran agar mereka bisa memperoleh hak-haknya secara utuh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan keluarga pekerja migran.
Bupati Yani juga menginstruksikan para camat untuk memetakan wilayah yang menjadi kantong pekerja migran, sekaligus melakukan edukasi agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan prosedural.
“Masih banyak warga Gresik yang berangkat melalui jalur ilegal ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, hingga Arab Saudi. Ini harus kita cegah bersama,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga berencana membentuk posko layanan pekerja migran. Isu perlindungan PMI tersebut turut menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk dorongan kepada DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pekerja Migran.
Baca juga: Naik Bus Trans Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Cucu Berkunjung ke Wisata Edukasi Digital GUS
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.
“Masih banyak PMI yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri,” kata Hari.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas identitas anak, memfasilitasi PMI dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah, meningkatkan akses layanan administrasi, serta mendukung perlindungan hak sipil anak dan keluarga PMI.
Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar