Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik (Kanan) bersama Bupati Gresik dalam sebuah kesempatan (Dok/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dipastikan akan mengalami perubahan pola hubungan kerja. Perubahan ini menyusul pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaksanakan pada 2025 lalu.

Pasca kebijakan tersebut, tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu menghadapi penataan ulang status kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan sejumlah skema agar para pegawai Non ASN tetap dapat bekerja.

Baca juga: DPRD Gelar Gresik Hearing Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Begini Rekomendasinya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori hubungan kerja yang akan diterapkan, yakni melalui sistem alih daya (outsourcing), tenaga ahli atau jasa perorangan, serta pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Untuk skema alih daya, jabatan yang diakomodasi meliputi pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, keamanan, serta pelayanan publik harian,” jelas Agung.

Sebagai bagian dari penataan pegawai Non ASN, BKPSDM Gresik sebelumnya telah melakukan desk validasi data pada Februari 2025. Proses tersebut melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk pegawai Non ASN di wilayah kepulauan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data Non ASN yang tercatat dalam sistem PRESTIGE.

Baca juga: Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Diskusi Cari Solusi Darurat Sampah dan Ancaman Mikroplastik

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai non ASN di Gresik saat ini terdiri dari pegawai BLUD tercatat sebanyak 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga alih daya mencapai 1.434 orang.

Menanggapi proses transisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengingatkan seluruh OPD agar tidak mengganti pegawai Non ASN yang telah lama bekerja, selama yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik.

“Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada ini kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian,” tegas Syahrul.

Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Gelar Hearing Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS dan PPPK Palsu, Minta Diusut Tuntas

Ia menambahkan, hasil koordinasi antara DPRD, Bupati Gresik, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah menunjukkan bahwa skema alih daya menjadi opsi paling memungkinkan untuk diterapkan.

“Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB dan NPWP, serta pemenuhan kualifikasi berupa sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling realistis agar kejelasan hubungan kerja segera terwujud,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru