KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Pamekasan menangani sebanyak 1.693 kasus perceraian.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, pada refleksi akhir tahun, di ruang media center Pengadilan Agama setempat, Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca juga: KPR Lolos Awal Tapi Dibatalkan Akhir, BNI Pamekasan Tuai Polemik
"Sebanyak 1.093 cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri dan 600 cerai talak atau gugatan perceraian yang diajukan pihak suami," ucapnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Penjambret Gelang yang Tewaskan Satu Korbanya
Najmi menyebut, masalah ekonomi dan judi online menjadi faktor dominan kasus perceraian pasangan suami istri. Lanjut Najmi menyampaikan, selama tahun 2025, pihaknya juga menangani pengesahan perkawinan, kewarisan, zakat, wakaf, hibah, dan sebagainya.
Sementara itu, dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sepanjang tahun 2025 PA Pamekasan juga menyelenggarakan sidang di luar gedung sebanyak 15 kali dengan total 273 perkara, serta memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) terhadap 31 perkara.
Baca juga: Jambret Sadis di Pamekasan Tewaskan Ayah, Satu Keluarga Terseret Jatuh dari Motor
Pada 2026, jumlah sidang di luar gedung direncanakan meningkat menjadi 20 kali, dan pembebasan biaya perkara (prodeo) terhadap 45 perkara, guna memperluas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Editor : Wahyudi