Pengedar Sabu-sabu Kediri Tertangkap Tangan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Kediri - Anggota Unit Reskrim Polsek Pagu, Polres Kediri meringkus Rino Bahari (29), warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pemuda ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jl Raya Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

[irp]

Baca juga: D~NET Perluas Jangkauan Layanan di Kediri, Dukung Kebutuhan Konektivitas Bisnis yang Terus Tumbuh

"Sebelum kami tangkap, pelaku kami selidiki terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pagu," kata Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Dikatakan, setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 bungkus paket. "Paket tersebut dimasukkan dalam plastik klip warna putih. Untuk berat total sabu beserta kemasan seberat 4,97 gram," ujar Bripka Erwan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah gunting warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu botol kaca untuk alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip warna transparan, satu buah korek api gas, dan satu unit telepon genggam (HP) warna hitam.

Baca juga: Wakil Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat 38 PNS

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, diduga ada pelaku lainnya," jelas dia. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru