Bupati Bojonegoro Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sosialisasi BKKD 2025

klikjatim.com
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmen transparansi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan saat sosialisasi pelaksanaan BKKD yang digelar di Pendopo Malowopati, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, 28 camat, serta 336 kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: PELTU Tatang Antar Bojonegoro Masuk Top 45 Inovasi Jatim 2025

Dalam arahannya, Bupati Setyo Wahono meminta sinergi antara pemerintah kabupaten, camat, dan perangkat desa terus diperkuat agar program berjalan maksimal. Ia juga mengingatkan agar seluruh arahan dalam bimbingan teknis dipahami sungguh-sungguh.

“Semangatnya adalah bagaimana bantuan ini benar-benar bermanfaat untuk rakyat. Semua harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

Sedangkan, Wabup Nurul Azizah menambahkan, Pemkab Bojonegoro akan membentuk Tim Mitigasi Risiko atau Tim Risiko Dini yang melibatkan Pemkab, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini akan mendampingi jalannya BKKD 2025 agar lebih tertib.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro Capai Nyaris 100%, NPK Phonska Memimpin

“Pelaksanaan BKKD nanti berbasis swakelola padat karya. Sedangkan pengadaan material dilakukan melalui lelang di tingkat desa. Kami minta semua pihak mematuhi mekanisme yang ada,” terang Wabup.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan tekadnya menghadirkan tata kelola bantuan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Angin Kencang Sapu Dua Desa di Bojonegoro, 42 Rumah Rusak

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Drs. Nur Sujito mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar pelaksanaan BKKD berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, sosialisasi juga memberi pemahaman teknis kepada aparatur desa sebagai calon pengelola bantuan.

“Harapan kami, seluruh pengelola mampu menjalankan setiap tahapan dengan baik dan benar, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan,” pungkasnya. (ris)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru