Kejari Sumenep Banding Putusan Bandar Narkoba Riyanto Yang Terlalu Ringan

klikjatim.com
Riyanto, bandar narkoba Sumenep yang hanya divonis 3 tahun oleh PN Sumenep

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Riyanto. 

Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan

Vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari harapan dan tidak mencerminkan bobot dakwaan yang telah disusun oleh pihaknya.

“Kami sudah menyatakan banding secara resmi. Vonis tersebut terlalu ringan dan bahkan di bawah batas minimum ancaman pidana. Padahal kami menuntut enam tahun enam bulan penjara,” kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (4/8) siang.

Nur menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan yang disampaikan dalam persidangan. 

“Putusan hakim tidak mengakomodasi tuntutan minimal sesuai dengan pasal yang kami dakwakan. Ini yang menjadi alasan utama kami mengambil jalur banding,” sambungnya.

Banding itu sendiri, menurut Nur, disampaikan tak lama setelah vonis dibacakan dalam sidang. 

“Kami langsung menyatakan banding ke Pengadilan Negeri dalam waktu yang masih memungkinkan. Awalnya memang ada masa pikir-pikir, tapi setelah dikaji lebih lanjut, kami mantap untuk naik banding,” jelasnya.

Baca juga: Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta

Ia juga menguraikan proses yang telah dijalankan dalam pengajuan banding tersebut. 

“Secara prosedural, kami ajukan dulu ke PN, lalu dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Sekarang kami menunggu hasil akhirnya, apakah putusan itu tetap atau direvisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nur mengungkapkan bahwa memori banding sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi sekitar satu minggu setelah pernyataan banding diajukan. Namun, sampai saat ini pihak Kejari masih menunggu keputusan dari tingkat lanjutan.

“Kapan hasil bandingnya keluar, kami belum tahu. Itu sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi. Jadi kami ikuti prosesnya saja,” tutupnya.

Baca juga: Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep

Untuk diketahui, terdakwa Riyanto ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba dan kemudian dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana lebih dari enam tahun.

Namun dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, Riyanto divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp800 juta, dan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 

Putusan tersebut memicu perhatian publik karena dianggap tidak memberikan efek jera, khususnya terhadap pelaku yang diduga berperan dalam distribusi narkotika.

“Sejak awal kami mendakwa menggunakan Pasal 112 dan 114 dengan tuntutan lebih dari enam tahun. Tapi pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hanya tiga tahun penjara dan denda. Ini menjadi perhatian kami,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, sebagaimana disampaikan oleh JPU Nur Fajjriyah pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru