KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur membakar 8,5 juta batang rokok ilegal, pembakaran tersebut hasil penindakan pada periode Januari hingga Juli 2025. Dari rokok ilegal tersebut total kerugian hingga Rp 12,6 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan setelah pembakaran di kantornya. “Ada 8.521.924 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini dari hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Januari sampai Juli 2025," katanya. Selasa (26/8/2025).
Baca juga: PELTU Tatang Antar Bojonegoro Masuk Top 45 Inovasi Jatim 2025
Menurutnya, pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Dikatakan, dengan adanya dukungan para pihak, Bea Cukai Bojonegoro pada 2024, dari target penerimaan negara sebesar Rp3,527 triliun tercapai Rp3,536 triliun atau 100,25 persen dari target yang direncanakan.
Sedangkan hingga 31 Juli 2025 Bea Cukai Bojonegoro mencatat Rp2,153 triliun atau 62,08 persen dari total rencana penerimaan 2025 yang sebesar Rp3,469 triliun.
Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro Capai Nyaris 100%, NPK Phonska Memimpin
"Tanpa peran serta semua pihak capaian penerimaan negara tidak bisa terealisasi," terangnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menyampaikan, bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan rangkaian proses panjang sejak penindakan terhadap barang rokok ilegal tersebut dilakukan.
Proses tersebut dimulai dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Angin Kencang Sapu Dua Desa di Bojonegoro, 42 Rumah Rusak
Setelah melakukan penindakan, barang sitaan itu diproses hingga tahapan ke pengadilan untuk menentukan status BMMN. Kemudian, lanjutnya, setelah hakim memberikan putusan barang tersebut dimusnahkan.
"Kalau barang tersebut ada nilai komersilnya, Bea Cukai bisa memusnahkan, bisa dilelang dan bisa dihibahkan dengan mendapat izin Menteri Keuangan," pungkasnya. (ris)Editor : M Nur Afifullah