Gerebek Pengedar Narkoba di Jember, Polisi Kaget Temukan Senjata Api Rakitan

klikjatim.com
Caption: Terduga Pelaku Penjual Sabu Saat Diringkus Polisi.

KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang pria berinisial MST (49), warga Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jember. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Selain sembilan klip plastik berisi sabu seberat total 9,1 gram, polisi juga menyita senjata api rakitan mirip revolver lengkap dengan dua butir amunisi.

Baca juga: Dua Kandang Ayam di Jember Terbakar, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar, Mesin Pemanas Jadi Sorotan

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga : Berangkat Jumatan, Jamaah Panik ada Gudang Mebel Kebakaran di Jember
"Dalam penggerebekan itu kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu, timbangan, serta uang hasil penjualan. Kami juga menemukan senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," ujar Naufal, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: 151 Relawan dan Karyawan SPPG di Jember Tampil Fashion Show Saat Libur Distribusi MBG

Saat diinterogasi, MST mengaku sudah lama menjalankan bisnis narkoba dengan sistem tatap muka. Ia mendapatkan pasokan sabu dari pengedar yang berasal dari Kecamatan Sumberbaru dan Madura.

Baca juga: Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu dri Rumah Kosong

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MST bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2005 dan divonis empat tahun penjara. Setelah bebas bersyarat pada 2009, ia kembali mengedarkan sabu dengan alasan ekonomi.

Baca Juga : Komisi B DPRD Jember Soroti Alih Fungsi Lahan LP2B, LBH Peringatkan Ancaman Hukum dan Ketahanan Pangan
Atas perbuatannya, MST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk penyelidikan terkait senjata api rakitan, polisi akan menyerahkannya kepada Satreskrim Polres Jember untuk mendalami asal-usulnya. (yud) 

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru