Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Warga Blokade Proyek Tol KLBM

klikjatim.com
foto : Nampak polisi sedang menginterogasi warga di lapangan. (Ist)

GRESIK – Sejumlah perwakilan warga di Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terpaksa memblokade pekerjaan proyek Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), Selasa (14/05/2019).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan yang terkena proyek tol. Karena sejauh ini warga selaku pemilik lahan belum menerima uang tersebut.

Baca juga: Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

"Ganti ruginya untuk lima orang warga ini tidak sampai Rp 200 juta. Nanti kalau sudah dibayar, pihak proyek silahkan melanjutkan pekerjaan. Permintaan kami cuman itu saja," kata perwakilan warga, Sianto.

[irp]

Lima orang yang disebut sebagai pemilik lahan di antaranya Suyati, Sikan, Kumiasih, Kastin dan Yono. Untuk besaran nilai ganti rugi yang harus dibayarkan antara Rp 30 juta sampai Rp 35 juta per orang.

Menurutnya, aksi blokade ini dilakukan sejak tiga hari lalu. Yaitu dengan cara memasang banner di sekitar lokasi proyek bertuliskan tuntutan, serta memarkir mobil di jalur kendaraan proyek.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada PT Waskita selaku penanggungjawab pelaksana program nasional.

Baca juga: Sinergi Hijau: Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Ubah Taman Cabdin Pendidikan Jadi Kebun Sayur Produktif

Selain aksi blokade, sejatinya warga juga membawa perkara ini ke meja hijau. Dalam lima kali sidang disebutkan tidak ada satupun perwakilan proyek Tol yang datang.

[irp]

“Jadi awalnya lahan milik warga ini digunakan sebagai jalan lingkungan desa. Tapi setelah terkena proyek tol, sehingga warga meminta pembayaran ganti rugi itu,” imbuhnya.

Baca juga: Kecamatan Bungah Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik

Sementara itu, Humas PT Waskita, Hendra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tanah yang dilintasi tol tersebut sudah tidak ada masalah. Hal ini sesuai rekomendasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kami menerima data lahan itu sebagai fasilitas umum desa," katanya singkat.

Perlu diketahui, bahwa aksi warga yang memblokade proyek jalan tol akhirnya dibubar oleh pihak kepolisian dari Polres Gresik. Mobil yang digunakan untuk menutup jalan kendaraan proyek pun terpaksa diderek. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru