BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinkes dan Puskesmas se-Kabupaten Tuban Layani Pasien Kecelakaan Kerja

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban - BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Tuban. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas kesehatan (dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di kabupaten Tuban sejumlah 33 Puskesmas.

Kegiatan ini bertempat di Aula Tulip Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban dengan agenda pembinaan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca juga: Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Nasional di Tuban, Resmikan Gudang Pangan dan SPPG Polri

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke Rumah sakit,” terang Anita Riza Chaerani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban.

Menurutnya, pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” ucapnya.

Riza sapaan akrabnya juga menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono dengan 33 Kepala Puskesmas. Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh jajaran pejabat dinkes.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan, layanan ini efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang. Saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis.

“Cukup menunjukkan KTP elektronik, maka puskesmas akan melayani secara gratis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lakukan Pemeriksaan Bagi Siswa Sekolah Rakyat Tuban

Ia menambahkan, pelayanan tersebut juga berlaku bagi pasien rawat inap, kontrol dan tindakan operasi jika diperlukan. Bahkan, puskesmas juga dapat melakukan rujukan ke tiap-tiap rumah sakit yang ada di Bojonegoro dengan fasilitas yang lebih lengkap, apabila pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Dia berharap, para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya. “Semoga ke depan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta,” urainya.

BPJS Ketenagakerjaan akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan terus mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan terhadap peserta, agar mendapatkan pelayanan yang optimal dari Provider PLKK BPJS Ketenagakerjaan. (gin)

Baca juga: Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru