KLIKJATIM.Com | Malang - Untuk membantu warga menangah bawah yang terdampat pandemi corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membebaskan sejumlah retribusi. Untuk warga yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) diberik pembebasan uang sewa. Sementara untuk pelanggan PDAM Golongan I rumah tangga juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
[irp]
Baca juga: Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif
"Suratnya sudah saya tandatangani terkai Peraturan Wali Kota atau Perwali peembebasan retribusi pada Kamis (16/4/2020). Sehari setelah proses tersebut, aturan sudah mulai berjalan efektif," kata Sutiaji, Wali Kota Malang.
Menurutnya, rencana pembebasan retibusi dan uang sewa sudah dikaji sejak merebaknya dampak covid-19 di Kota Malang. Pembebasan itu sengaja menyasar pelanggan PDAM golongan I terkait pembebasan rekening, karena kelompok masyarakat tersebut relatif lebih rentan terdampak covid-19. Untuk itu, Pemkot membebaskan masa tagih selama dua bulan.
"Penggunaan layanan PDAM di April akan mendapatkan pembebasan saat masa tagih di bulan selanjutnya. Begitu pula pada penggunaan air di Mei akan dibebaskan di waktu pembayaran berikutnya. Saya berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat terdampak covid-19," jelas Wali Kota.
[irp]
Terpisah, Kadis Koperasi, Industri dan Perdagangan (Kopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengutarakan, jangka waktu pembebasan retribusi berlaku sampai akhir Mei 2020. Setidaknya terdapat 6.000 pedagang di 27 pasar Kota Malang. Jumlah pedagang terbanyak berada di Pasar Besar Malang dengan angka 3.500 orang.
Pasien positif Kota Malang per 16 April 2020 mencapai delapan orang. Tujuh di antaranya telah dinyatakan sembuh sedangkan lainnya masih dalam perawatan. Para pasien tersebar di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Klojen. (hen)
Editor : Redaksi