SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Jumat (26/04/2019). Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu diperiksa sebagai saksi.
Adanya kabar pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca juga: Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu
“Benar ada pemeriksaan saksi terhadap ibu Khofifah,” katanya.
Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Menurutnya, orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim tersebut diperiksa oleh penyidik di Tipidkor Ditreskrimsus.
[irp]
[irp]
Baca juga: Mentan Dorong SGN Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
Untuk substansi pemeriksaannya tidak bisa dijelaskan. Sebab kewenangan tersebut ada di KPK, bukan di Polda Jatim.
“Mengenai substansi itu wewenang KPK. Karena kami hanya menyiapkan tempat dan ruang saja,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa kehadiran Khofifah di Mapolda Jatim sangat senyap. Bahkan sejumlah awak media yang sudah menunggu dari pagi tidak dapat mengetahuinya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan ‘nyanyian’ mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Selain Romy, saat itu KPK juga menetapkan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
Khofifah disebut-sebut ikut memberikan rekomendasi atas jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim. (rf/roh)
Editor : Redaksi