KLIKJATIM.Com | Tuban – Hakim Pengadilan Negri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 15 dan 10 tahun penjara kepada dua orang pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Otak pembunuhan Jano (45) warga Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban divonis 15 tahun. Sementara Nardi (43), pelaku lainnya, warga Desa Sidonganti divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Uzan Purwadi pada Kamis 20 Juni 2024.
Baca juga: Adu Banteng Bus Jaya Utama vs Suzuki Karimun, 2 Tewas di TKP
Menurut Uzan, Jano dinyatakan terbukti menjalankan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama seperti dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Jano secara terbukti dan sah melakukan pembunuhan berencana, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Uzan Purwadi, Jumat 21 Juni 2024.
Sedangkan untuk terdakwa atas nama Nardi. Ia juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Nardi dijatuhi pidana pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Baca juga: Memperkuat Sinergi Antar Daerah, Lamongan Gelar Fourfeo Fun Football di Stadion Surajaya
Menurut Uzan hal yang meringankan Jano dan Nardi adalah mereka keduanya kooperatif selama persidangan, dan menyatakan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Sebanyak 302 Kades di Tuban Dapat SK Perpanjangan Jabatan Delapan TahunVonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan diketahui kasus ini dilatar belakangi karena adanya hubungan gelap antara istri Jano dengan Sekdes. Dan kronologi pembunuhan bermula saat Agus Sutrisno (33) seorang Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, dibacok seseorang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat hendak berangkat rapat ke Kantor Kecamatan Kerek, pada pukul 09.00 WIB, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Sebelum membacok korban, Jano terlebih dahulu menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor trail berwarna kuning, menggunakan sebuah kendaraan pick up L300.
Baca juga: BBM Bermasalah, Pertamina Siapkan Posko Pengaduan di Bojonegoro, Tuban, hingga Surabaya
Usai menabrak korban, Jano kemudian turun dari pick up. Dengan dibantu saudaranya (Nardi), ia dengan gelap mata, kemudian membacok tubuh korban.
Para pelaku lalu melarikan diri. Jano lari ke arah selatan berjalan kaki dengan tujuan mengamankan diri agar tidak diamuk massa. Ia menyerahkan diri ke Polsek Grabagan setelah 10 jam dalam pengejaran pihak kepolisian. Sedangkan Nardi diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Jumat 17 November 2023 lalu. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis