SK Baru Perpanjangan Jabatan Kades di Tuban Masih Mengambang

klikjatim.com
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo (Kholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Hingga saat ini SK (Surat Keputusan) perubahan masa jabatan baru Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban masih mengambang.

Kepada Klikjatim.com, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menyatakan jika hingga saat ini belum ada informasi terkait turunnya SK perpanjangan masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Serempetan Motor, Pemuda Tuban Kepruk Tetangga dengan Batu

“Belum mas,” ujar Sugeng Purnomo kepada Klikjatim.com, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Sugeng saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, masih menunggu aturan teknis, baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan jabatan kades.

"Kita sudah menyurat terkait ke Kemendagri, meminta penjelasan. Karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri, minimal menunggu SE (surat edaran)," imbuhnya.

Baca juga: Hore, 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik Dapat SK Baru Masa Jabatan Delapan Tahun
Lebih lanjut jika sudah ada tanggapan dari surat-surat yang dikirim ke Kemendagri tersebut, nantinya Pemkab Tuban akan segera menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kades di Tuban.

Baca juga: ABK Terjatuh di Perairan PLTU Tuban, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Tentunya kita menunggu dan kita pun mengikuti aturan,” bebenya.

Sebagai informasi tambahan, perpanjangan jabatan Kades, saat ini diperpanjang hingga 8 tahun hal ini diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan pada April 2024 lalu.

Baca juga: Pembalakan Hutan Jatirogo Diamankan Babinsa dan KPH Tuban

Dan Kabupaten Tuban sendiri, pada Agustus 2025 terdapat 265 Kades dari 311 Desa yang masa jabatannya akan berakhir. 

265 Kades tersebut meliputi Kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri karena menjadi anggota legislatif, serta yang diberhentikan. (qom)

Editor : Muhammad Nurkholis

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru