Kekurangan BK 2023 ke Desa di Kabupaten Gresik Bisa Dibayar Tahun Ini, Begini Ketentuannya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kekurangan Bantuan Keuangan atau BK kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Gresik bisa dibayar tahun ini. Meski BK bukan piutang, namun kekurangan penyaluran bisa dilakukan tahun ini dengan ketentuan tertentu.

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menyampaikan, Bantuan Keuangan atau BK kepada Pemerintah Desa yang sudah direalisasikan minimal 50 persen pada tahun lalu, kekurangannya bisa direalisasikan tahun ini.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

"BK yang sudah direalisasikan 50 persen pada tahun 2023 namanya kurang bayar program, tutur Ketua DPC PKB Tersebut.

Dijelaskan, berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekurangan tersebut boleh dibayar dengan melakukan pergerseran dari pagu belanja sejenis di satu desa tersebut.

Qodir menyontohkan, misalnya tahun ini ada usulan dan pagu BK untuk pembangunan jalan di satu desa, maka pagu tersebut dapat digeser untuk memenuhi kekurangan 50 persen BK tahun lalu.

Baca juga: Beberapa Target APBD Gresik 2023 Gagal Terealisasi
"Sementara kalau tidak ada program sejenis di desa tersebut, dapat digeserkan (Anggaran) dari Desa lain," beber Qodir.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Hal ini bisa menjadi solusi pada persoalan kekurangan realisasi anggaran BK di desa yang sudah dilakukan pembangunan sesuai program yang diajukan tahun lalu.

Sementara BK yang belum direalisasi sama sekali pada tahun lalu, pihak desa tidak bisa mendapatkan BK sesuai program lama, namun harus mengajukan BK dengan program baru pada tahun ini.

"Nah kecuali yang belum direalisasi sama sekali pada tahun lalu, ya tidak bisa dianggarkan tahun ini," imbuh Qodir.

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Problem - problem seperti ini, lanjut Qodir, menjadi catatan penting dewan kepada Eksekutif, terutama kepada Bupati dan Wakilnya agar menyusun anggaran dan program kerja secara rasional, dengan mempertimbangkan potensi pendapatan riil.

"Sehingga tidak nunggak lagi ke kontraktor, dan hibah dan Bosda bisa cair 100 persen pada tahun anggaran berjalan," tandasnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru