KLIKJATIM.Com | Kediri - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan permanen pelintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, Kabupaten Kediri.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan penutupan pelintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pelintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Di Kediri, titik penutupan pelintasan sebidang tidak resmi itu di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, tepatnya Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Tohari menjelaskan pelintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi sebab tidak adanya penjagaan, baik petugas maupun sistem pengaman seperti palang pintu.
Selain itu, juga minim rambu dan peringatan keselamatan, sehingga pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang memadai serta meningkatnya frekuensi perjalanan KA, khususnya menjelang Angkutan Lebaran 2026, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tersebut tetap digunakan.
Tohari mengungkapkan sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 15 pelintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.
Pada 2026 ini, Daop 7 juga merencanakan menutup delapan pelintasan sebidang tidak resmi dan yang resmi namun tidak dijaga.
“Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” kata Tohari.
Pihaknya juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara mandiri.
Penutupan pelintasan tidak resmi ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.
Dirinya menegaskan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” kata Tohari.
Editor : Wahyudi