KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum memastikan apakah yang menjadi tersangka dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pihak Desa ataupun pihak penyedia kendaraan.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Bojonegoro, Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
"Status kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa, kami naikkan ke status penyidikan. Ada unsur tindak pidana, dan siapakah yang nantinya akan menjadi tersangka, kami masih terus mendalami, intinya sudah ada tindak pidana," ujar Kajari.
Muji Martopo mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, lantaran pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspos) dan para penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam kasus mobil siaga desa tersebut, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 50 saksi, baik dari Kepala Desa hingga pejabat teras Pemkab Bojonegoro dan juga penyedia barang mobil tersebut.
Kedepannya kejaksaan akan memeriksa saksi lebih dalam untuk bisa mengerucut agar bisa siapakah yang akan menjadi tersangka.
“Ke depan kita akan memeriksa saksi lebih mendalam agar kasus ini bisa mengerucut, dengan adanya naik ke penyidikan, kami bisa panggil secara paksa jika para saksi yang kami panggil tidak hadir,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza
Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.
Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. (ris)
Baca juga: Gudang Solar Terbakar, Suplai BBM Proyek Irigasi Kali Pacal Jadi Sorotan
Editor : M Nur Afifullah