KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terus melakukan penelusuran dan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan 330 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik.
Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan meminta informasi kepada para pihak yang terkait.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
"Upaya penelusuran sudah dilakukan dengan meminta keterangan para pihak yang mengetahui kegiatan," ujar Nadhori.
Senada dengan Nadhori, Kordiv Pencegahan, Parmas Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menjelaskan, setidaknya Bawaslu telah meminta keterangan terhadap 5 orang, termasuk ketua Relawan Jawi Wetan, 3 kepala desa (Salah satunya Ketua AKD Gresik), dan pemilik atau pengelola tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Gresik Janji Telusuri dan Pelajari Kegiatan Kades yang Menyatakan Log In Relawan Jawi WetanDijelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan, Bawaslu Gresik belum bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa Gresik yang deklarasi Log In relawan Jawi Wetan tersebut. Hasil penelusuran akan dikonsultasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Pusat.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
"Dari hasil penelusuran masih belum bisa kami simpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan AKD tersebut, hasil penelusuran akan kami konsultasikan dengan Pimpinan kami agar mendapat arahan lebih lanjut," jelas Habib.
Kemudian, arahan dari pimpinan Bawaslu tersebut akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam rapat bersama di sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diambil keputusan.
Sedekar informasi bahwa beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendeklarasikan log-in ke relawan Jawi Wetan, atas kegiatan tersebut Bawaslu Gresik menduga ada potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim saat dikonfirmasi mengenai penelusuran Bawaslu terkait kasus ini belum merespon, pertanyaan yang dikirim via pesan singkat dan telpon belum direspon hingga berita ini ditulis. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar