KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Perhubungan Pemkab Gresik akan segera mengoperasikan Tempat Khusus Parkir (TKP) di Sidayu pada 12 Januari nanti. TKP tersebut nantinya akan menjadi tempat parkir truk-truk muatan, baik meterial galian, batu bara dan sebagainya saat jam larangan beroperasi.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Arditra Risdiansah mengatakan, dibukanya TKP Sidayu ini untuk mengatasi persoalan truk yang parkir sembarangan hingga melintas saat jam larangan operasional. Ketika ada jam larangan operasional, truk bisa menggunakan TKP Sidayu untuk parkir.
Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik
"Selama ini kan truk-truk itu parkir di pinggir jalan. Sama saja mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara," kata Arditra.
Baca juga: Sempat Terparkir Dekat Polres Gresik, Tujuh Dumptruk Galian C Ilegal Belum Diketahui PosisinyaDijelaskan, sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi.
"Nah Saat jam larangan operasional, truk halian C dan Batu Bara harus parkir di TKP Sidayu. Ini berlaku mulai 12 Januari," tutur Arditra.
Baca juga: Bupati Gresik Teken MoU dengan Sprix Inc. Jepang untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sementara untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal. Sehingga, tidak mengganggu pengendara lainnya.
“Rambu-rambu sudah ada. Nanti juga ada petugas disana untuk mengarahkan truk agar parkir di TKP Sidayu. Untuk fasilitas penunjang, sambil jalan disiapkan," kata Arditra.
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
Arditra menjabarkan, truk yang parkir di TKP Sidayu, tarifnya nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yakni, untuk roda dua tarifnya Rp 2 ribu persekali parkir. Lebih dari 3 jam dikenakan tarif Rp 1.000 perjamnya. Kemudian, untuk roda empat tarifnya Rp 5 ribu persekali parkir. Lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 2 ribu perjamnya.
"Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu persekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu perjamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar