KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gresik menggelar razia penegakan Perda di tiga titik di wilayah Kota Kabupaten Gresik pada Jumat malam, 5 Januari 2024.
Hasilnya Satpol-PP mengamankan beberapa botol miras dari operasi di sebuah kafe di Jalan Tridharma, kemudian Warung Kopi di Wilayah Kelurahan Karangkering, kemudian sebuah tempat Karaoke di Depan Stadion Gelora Joko Samudro.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan
Kepala Satpol-PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, pihaknya selain melakukan penyitaan miras, juga mendata para pekerja yang mayoritas wanita cantik. Kebanyakan mereka berasal dari luar kota.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
"Kepada pemilik warung kita kenakan tindak pidana ringan biar nggak jualan miras lagi," kata Sinaga.
Baca juga: Polres Bojonegoro Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Knalpot BrongYang membuat Satpol-PP agak geram, lokasi Kafe yang berada di Jalan Tridharma tidak begitu jauh dari markas Satpol yang berada di jalan Dr Wahidin.
Baca juga: Pemeran “Shaka Oh Shaka” Sapa Penggemar di Gressmall Gresik
"Nah di situ kami nasehati para pelayan atau pekerjanya, kalau miras di Gresik itu tidak boleh, kami sarankan cari pekerjaan yang baik-baik," kata Sinaga. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar