KLIKJATIM.Com | Gresik – Pesta miras di warkop jalan Noto Prayitno Gresik terbongkar.
Warung karaoke berkedok warung kopi (warkop) itu langsung digrebek oleh personil Satpol PP Gresik
Di beberapa warung di area itu, Satpol PP menemukan 6 botol bir bintang dan guinness. Meski pelayan sempat menyembunyikan botol-botol itu begitu petugas datang, namun miras-miras itu berhasil diamankan.
“Ada aktivitas karaoke dan pesta miras saat petugas melakukan operasi rutin. Sehingga langsung kami amankan,” tutur Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Suprapto.
Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Gresik Selatan, Satpol PP Gresik Lakukan Sosialisasi Kepada Pedagang
Suprapto menyebut, aktivitas itu melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 th. 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten gresik.
Para pelayan dan pengunjung pun kemudian dilakukan pendataan oleh petugas. Memang jika dilihat dari luar, botol-botol miras itu tidak terlihat. Maklum lokasi warung berada dipinggir jalan raya yang lumayan ramai.
Suprapto menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik warung. Nantinya pemilik beserta pelayan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tidak dipungkiri apabila aktivitas meresahkan itu masih sering dijumpai di Gresik. Karena itu pihaknya melibatkan RT/RW untuk melakukan pengawasan zona rawan pelanggaran.
“Operasi petugas yang jelas rutin dilakukan, tapi kami juga melibatkan RT/RW untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Gresik,” tutupnya. (qom)