Disimpan di Dalam BH, Warga Surabaya ini Gagal Selundupkan Ponsel ke Rutan Medaeng

klikjatim.com
Petugas Rutan Medaeng saat mengamankan pelaku (Dok)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Petugas Rutan Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Rutan Medaeng menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang berupa ponsel.

Pelakunya adalah JS, wanita warga Pakis Gunung, Kota Surabaya. Ia berupaya menyelundupkan satu ponsel ke rutan. Uniknya ia menyembunyikan ponsel di dalam pakaian dalam, maaf BH yang dikenakannya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah  F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

"Ponsel itu disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," tutur Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (9/10/2023).

Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.

"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ungkap Heni.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya

Sementara itu, Karutan Medaeng Wahyu Hendrajati mengatakan, berdasarkan pengakuan YA, ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.

"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.

Baca juga: Jawa Timur Siap Jadi Lumbung Talenta Digital Nasional, Gubernur Khofifah Bekali 2.600 Tenaga Pendidik

Hendrajati menambahkan, percobaan penyelundupan ini adalah kali ketiga dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," imbuh Hendrajati. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru