Gelar Tayuban Pakai Dana Desa, Mantan Kades di Nguling Dihukum Empat Tahun

klikjatim.com
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sonhaji memasuki agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2023). Hasil putusan majelis hakim pun menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan, serta denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp371.355.396. Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra pun membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, yaitu enam tahun penjara.

Baca juga: Janji BRI Sumenep Kembali Dipertanyakan, Keluarga Abdul Hamid Datang Menagih

Meski putusan hakim lebih ringan, tapi JPU disebutkannya masih pikir-pikir terkait banding atau tidak.

Selanjutnya dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Jatim. Terdakwa disebutkan melakukan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021.

Baca juga: Viral Video Diduga Kades di Jember Main Judi Sabung Ayam, Polisi Lakukan Pendalaman

Dugaannya, terdakwa menggunakan dana sekitar Rp280 juta tidak sesuai peruntukan yang semestinya. Tapi uang itu malah dipakai kepentingan sendiri. Salah satunya untuk menggelar hajatan tayuban di desa. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru