KLIKJATIM.Com | Sumenep--Ada saja cara untuk mengelabuhi petugas. Seperti yang dilakukan AK (41), asal Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep ini menyembunyikan sabu di kondom handphone.
Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai PNS di Sumenep ini berawal saat anggota Polsek Ra’as melakukan penempelan maklumat Kapolri di Kapal, warga menginformasikan bahwa ada orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-2147-OQ warna Hitam Silver turun dari Kapal.
Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan
[irp]
Yang bersangkutan diduga membawa sabu. Anggota pun langsung mencegat dan menggeledah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui membawa barang haram tersebut, namun ditinggal di dalam Kapal bersama dengan tas Laptop.
“Barang itu ditinggal di kapal karena tersangka takut, saat turun ada petugas yang sedang pengamanan di pelabuhan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Anggota pun langsung mengambil barang yang dimaksud tersangka di dalam kapal. Setelah dibuka, ternyata di dalam tas itu ditemukan dua poket sabu.
[irp]
“Satu poket dengan berat kotor 0,56 gram ditemukan di balik kondom HP Oppo dan satu poket lainnya seberat 0,92 gram beserta pipet kaca disimpan di dalam tas,” paparnya.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Raas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (bjt/mkr)
Editor : Redaksi