PNS Sumenep Simpan Sabu di Kondom Hp

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Sumenep--Ada saja cara untuk mengelabuhi petugas. Seperti yang dilakukan AK (41), asal Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep ini menyembunyikan sabu di kondom handphone.

Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai PNS di Sumenep ini berawal saat anggota Polsek Ra’as melakukan penempelan maklumat Kapolri di Kapal, warga menginformasikan bahwa ada orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-2147-OQ warna Hitam Silver turun dari Kapal.

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

[irp]

Yang bersangkutan diduga membawa sabu. Anggota pun langsung mencegat dan menggeledah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui membawa barang haram tersebut, namun ditinggal di dalam Kapal bersama dengan tas Laptop.

“Barang itu ditinggal di kapal karena tersangka takut, saat turun ada petugas yang sedang pengamanan di pelabuhan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Anggota pun langsung mengambil barang yang dimaksud tersangka di dalam kapal. Setelah dibuka, ternyata di dalam tas itu ditemukan dua poket sabu.

[irp]

“Satu poket dengan berat kotor 0,56 gram ditemukan di balik kondom HP Oppo dan satu poket lainnya seberat 0,92 gram beserta pipet kaca disimpan di dalam tas,” paparnya.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Raas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (bjt/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru